Nama:
Muji Riyantoro
NPM:
31109537
Kelas:
3DB21
Mata Kuliah:
Terapan Komputer Perbankan #
Fakultas:
Program Diploma Tiga
Jurusan:
D3-Manajemen Informatika
Dosen:
Tisa Maharani
KD-MK: AK013214
Tugas Tulisan Softskill Semester 6
Sistem
Kliring di Indonesia
Di era tahun 1990-an sempat beredar
isu ada satu bank swasta nasional yang diberitakan mengalami kalah kliring
besar. Dan kondisi panik pun menerpa masyarakat khususnya mereka yang memiliki
dana di bank tersebut. Untunglah ada tulisan di sebuah media massa nasional
yang menegaskan bahwa kalah kliring dalam aktifitas perbankan itu sesuatu yang
biasa. Bisa saja di satu hari sebuah bank mengalami kalah kliring besar, tapi
keesokan harinya justru mengalami kondisi sebaliknya. Kepanikan nasabahpun
mereda. Lalu apa yang dimaksud dengan kalah kliring ?
Sebelum menjawab pertanyaan
tersebut, arti kliring adalah pertukaran warkat (bisa berupa cek, giro/bilyet,
nota debet/kredit dan lainnya) atau data keuangan elektronik antar peserta
(bank) kliring baik atas nama peserta (bank) maupun atas nama nasabah peserta
yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Jadi, jika ada peserta
(bank) kliring yang mengalami kalah kliring itu artinya bank tersebut mendapat
banyak kewajiban pembayaran ke sejumlah peserta (bank) kliring lainnya yang tak
sebanding dengan hak (tagihan) pembayaran pada satu hari kerja kliring.
Sistem kliring yang dilaksanakan BI
saat ini sudah dapat berlangsung secara nasional melalui Sistem Kliring
Nasional BI (SKNBI). Maksudnya, proses kliring baik kliring debet maupun
kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional. Selain itu
ada tiga sistem kliring lain yang lazim dikenal, yakni Sistem manual, Sistem
Semi Otomasi, dan Sistem Otomasi. Kliring manual adalah penyelenggaraan kliring
lokal yang dalam perhitungan, pembuatan bilyet saldo kliring serta pemilihan
warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta kliring. Perhitungan kliring
didasarkan pada warkat yang dikliringkan oleh peserta kliring.
Sistem Kliring Nasional Bank
Indonesia:
Penyelenggara
SKNBI diselenggarakan oleh:
Penyelenggara Kliring Nasional
(PKN), yaitu Unit Kerja di Kantor Pusat Bank Indonesia yang bertugas mengelola
dan menyelenggarakan SKNBI secara nasional.
Penyelenggara Kliring Lokal (PKL), yaitu unit kerja di Bank Indonesia dan Bank yang memperoleh persetujuan Bank Indonesia untuk mengelola dan menyelenggarakan SKNBI di suatu wilayah kliring tertentu.
Penyelenggara Kliring Lokal (PKL), yaitu unit kerja di Bank Indonesia dan Bank yang memperoleh persetujuan Bank Indonesia untuk mengelola dan menyelenggarakan SKNBI di suatu wilayah kliring tertentu.
Peserta
Setiap Bank dapat menjadi peserta
dalam penyelenggaraan SKNBI di suatu wilayah kliring, kecuali BPR (Bank Perkreditan
Rakyat), Kantor Bank yang akan menjadi peserta wajib menyediakan perangkat
kliring, antara lain meliputi perangkat Terminal Pusat Kliring dan jaringan
komunikasi data baik main maupun back up untuk menjamin kelancaran kepada
nasabah dalam bertransaksi.
Proses Kliring
Proses penyelenggaraan SKNBI terdiri
dari 2 (dua) sub sistem, yaitu :
Kliring Debet
Meliputi kegiatan kliring penyerahan
dan kliring pengembalian, digunakan untuk transfer debet antar Bank yang
disertai dengan penyampaian fisik warkat debet (cek, bilyet giro, nota debet
dan lain-lain).
Penyelenggaan kliring debet dilakukan secara lokal di setiap wilayah kliring oleh Penyelenggara Kliring Lokal (PKL).
PKL akan melakukan perhitungan kliring debet berdasarkan Data Keuangan Elektronik (DKE) debet yang dikirim oleh peserta.
Penyelenggaan kliring debet dilakukan secara lokal di setiap wilayah kliring oleh Penyelenggara Kliring Lokal (PKL).
PKL akan melakukan perhitungan kliring debet berdasarkan Data Keuangan Elektronik (DKE) debet yang dikirim oleh peserta.
Hasil perhitungan kliring debet secara lokal tersebut selanjutnya dikirim ke
Sistem Sentral Kliring (SSK) untuk diperhitungkan secara nasional oleh
Penyelenggara Kliring Nasional (PKN).
Kliring Kredit
Digunakan untuk transfer kredit
antar bank tanpa disertai penyampaian fisik warkat (paperless).
Penyelenggaraan kliring kredit dilakukan secara nasional oleh Penyelenggara Kliring Nasional.
Perhitungan kliring kredit dilakukan oleh Penyelenggara Kliring Nasional atas dasar Data Keuangan Elektronik kredit yang dikirim peserta.
Penyelenggaraan kliring kredit dilakukan secara nasional oleh Penyelenggara Kliring Nasional.
Perhitungan kliring kredit dilakukan oleh Penyelenggara Kliring Nasional atas dasar Data Keuangan Elektronik kredit yang dikirim peserta.
Batasan Nominal
Nilai nominal warkat debet tidak
dibatasi kecuali untuk warkat debet yang berupa nota debet, yaitu
setinggi-tingginya Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per nota debet.
Pembatasan nilai nominal pada nota debet tidak berlaku apabila nota debet
diterbitkan oleh Bank Indonesia dan ditujukan kepada bank atau nasabah bank.
Khusus untuk transfer kredit, nilai transaksi yang dapat diproses melalui kliring dibatasi di bawah Rp100.000.000,00 sedangkan untuk nilai transaksi Rp100.000.000,00 ke atas harus dilakukan melalui Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (Sistem BI-RTGS).
Khusus untuk transfer kredit, nilai transaksi yang dapat diproses melalui kliring dibatasi di bawah Rp100.000.000,00 sedangkan untuk nilai transaksi Rp100.000.000,00 ke atas harus dilakukan melalui Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (Sistem BI-RTGS).
Jadwal Kliring
Pengiriman transfer/data keuangan
elektronik kredit pada siklus pertama dilakukan mulai pukul 08.15 WIB s.d.
11.30 WIB sedangkan pengiriman transfer/data keuangan elektronik kredit pada
siklus kedua dilakukan mulai pukul 12.45 WIB s.d. 15.30 WIB. Untuk kliring
debet pengiriman warkat/data keuangan elektronik debet ditetapkan oleh
masing-masing PKL dengan batas maksimal pengiriman hasil perhitungan kliring
lokal ke PKN pada pukul 15.30 WIB.
Jadwal kliring di atas adalah pada
level bank, sedangkan pada level nasabah dilakukan lebih awal sesuai dengan
jadwal yang ditetapkan masing-masing bank.
Biaya Kliring
Bank wajib mencantumkan biaya
kliring, baik biaya yang dikenakan BI kepada bank maupun biaya yang dikenakan
bank kepada nasabah pada lokasi yang dapat dibaca dengan jelas oleh
nasabah/masyarakat.
Besarnya biaya kliring yang dikenakan Bank kepada nasabah/masyarakat sesuai dengan ketentuan intern masing-masing bank.
Besarnya biaya kliring yang dikenakan Bank kepada nasabah/masyarakat sesuai dengan ketentuan intern masing-masing bank.
Sumber :
http://www.bi.go.id/web/id/Tentang+BI/Edukasi/Sistem+Pembayaran/edukasisp2.htm
http://nuryazidi.wordpress.com/2008/09/15/sistem-kliring-nasional-bank-indonesia-sknbi/