Kamis, 21 Juni 2012

Peran Bank Indonesia Dalam Stabilitas Keuangan


Nama: Muji Riyantoro
NPM: 31109537
Kelas: 3DB21
Mata Kuliah: Terapan Komputer Perbankan #
Fakultas: Program Diploma Tiga
Jurusan: D3-Manajemen Informatika
Dosen: Tisa Maharani
KD-MK: AK013214

Tugas Tulisan Softskill Semester 6

                Peran Bank Indonesia Dalam Stabilitas Keuangan
Sebagai otoritas moneter, perbankan dan sistem pembayaran, tugas utama Bank Indonesia tidak saja menjaga stabilitas moneter, namun juga stabilitas sistem keuangan (perbankan dan sistem pembayaran). Keberhasilan Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas moneter tanpa diikuti oleh stabilitas sistem keuangan, tidak akan banyak artinya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Stabilitas moneter dan stabilitas keuangan ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Kebijakan moneter memiliki dampak yang signifikan terhadap stabilitas keuangan begitu pula sebaliknya, stabilitas keuangan merupakan pilar yang mendasari efektivitas kebijakan moneter. Sistem keuangan merupakan salah satu alur transmisi kebijakan moneter, sehingga bila terjadi ketidakstabilan sistem keuangan maka transmisi kebijakan moneter tidak dapat berjalan secara normal. Sebaliknya, ketidakstabilan moneter secara fundamental akan mempengaruhi stabilitas sistem keuangan akibat tidak efektifnya fungsi sistem keuangan. Inilah yang menjadi latar belakang mengapa stabilitas sistem keuangan juga masih merupakan tugas dan tanggung jawab Bank Indonesia.
Pertanyaannya, bagaimana peranan Bank Indonesia dalam memelihara stabilitas sistem keuangan? Sebagai bank sentral, Bank Indonesia memiliki lima peran utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Kelima peran utama yang mencakup kebijakan dan instrumen dalam menjaga stabilitas sistem keuangan itu adalah:
Pertama, Bank Indonesia memiliki tugas untuk menjaga stabilitas moneter antara lain melalui instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk mampu menetapkan kebijakan moneter secara tepat dan berimbang. Hal ini mengingat gangguan stabilitas moneter memiliki dampak langsung terhadap berbagai aspek ekonomi. Kebijakan moneter melalui penerapan suku bunga yang terlalu ketat, akan cenderung bersifat mematikan kegiatan ekonomi. Begitu pula sebaliknya. Oleh karena itu, untuk menciptakan stabilitas moneter, Bank Indonesia telah menerapkan suatu kebijakan yang disebut inflation targeting framework.
Kedua, Bank Indonesia memiliki peran vital dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat, khususnya perbankan. Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti itu dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan regulasi. Seperti halnya di negara-negara lain, sektor perbankan memiliki pangsa yang dominan dalam sistem keuangan. Oleh sebab itu, kegagalan di sektor ini dapat menimbulkan ketidakstabilan keuangan dan mengganggu perekonomian. Untuk mencegah terjadinya kegagalan tersebut, sistem pengawasan dan kebijakan perbankan yang efektif haruslah ditegakkan. Selain itu, disiplin pasar melalui kewenangan dalam pengawasan dan pembuat kebijakan serta penegakan hukum (law enforcement) harus dijalankan. Bukti yang ada menunjukkan bahwa negara-negara yang menerapkan disiplin pasar, memiliki stabilitas sistem keuangan yang kokoh. Sementara itu, upaya penegakan hukum (law enforcement) dimaksudkan untuk melindungi perbankan dan stakeholder serta sekaligus mendorong kepercayaan terhadap sistem keuangan. Untuk menciptakan stabilitas di sektor perbankan secara berkelanjutan, Bank Indonesia telah menyusun Arsitektur Perbankan Indonesia dan rencana implementasi Basel II.
Ketiga, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bila terjadi gagal bayar (failure to settle) pada salah satu peserta dalam sistem sistem pembayaran, maka akan timbul risiko potensial yang cukup serius dan mengganggu kelancaran sistem pembayaran. Kegagalan tersebut dapat menimbulkan risiko yang bersifat menular (contagion risk) sehingga menimbulkan gangguan yang bersifat sistemik. Bank Indonesia mengembangkan mekanisme dan pengaturan untuk mengurangi risiko dalam sistem pembayaran yang cenderung semakin meningkat. Antara lain dengan menerapkan sistem pembayaran yang bersifat real time atau dikenal dengan nama sistem RTGS (Real Time Gross Settlement) yang dapat lebih meningkatkan keamanan dan kecepatan sistem pembayaran. Sebagai otoritas dalam sistem pembayaran, Bank Indonesia memiliki informasi dan keahlian untuk mengidentifikasi risiko potensial dalam sistem pembayaran.
Keempat, melalui fungsinya dalam riset dan pemantauan, Bank Indonesia dapat mengakses informasi-informasi yang dinilai mengancam stabilitas keuangan. Melalui pemantauan secara macroprudential, Bank Indonesia dapat memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan (potential shock) yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan. Melalui riset, Bank Indonesia dapat mengembangkan instrumen dan indikator macroprudential untuk mendeteksi kerentanan sektor keuangan. Hasil riset dan pemantauan tersebut, selanjutnya akan menjadi rekomendasi bagi otoritas terkait dalam mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meredam gangguan dalam sektor keuangan.
Kelima, Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai jaring pengaman sistim keuangan melalui fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort (LoLR). Fungsi LoLR merupakan peran tradisional Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam mengelola krisis guna menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan. Fungsi sebagai LoLR mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun krisis. Fungsi ini hanya diberikan kepada bank yang menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik. Pada kondisi normal, fungsi LoLR dapat diterapkan pada bank yang mengalami kesulitan likuiditas temporer namun masih memiliki kemampuan untuk membayar kembali. Dalam menjalankan fungsinya sebagai LoLR, Bank Indonesia harus menghindari terjadinya moral hazard. Oleh karena itu, pertimbangan risiko sistemik dan persyaratan yang ketat harus diterapkan dalam penyediaan likuiditas tersebut.

Sumber :
www.bi.go.id/web/id/Perbankan/Stabilitas+Sistem+Keuangan/Peran+Bank+Indonesia/Peran+
BI/
Matthew's Blogs

Manajemen Perbankan


Nama: Muji Riyantoro
NPM: 31109537
Kelas: 3DB21
Mata Kuliah: Terapan Komputer Perbankan #
Fakultas: Program Diploma Tiga
Jurusan : D3-Manajemen Informatika
Dosen: Tisa Maharani
KD-MK: AK013214

Tugas Tulisan Softskill Semester 6

                                          MANAJEMEN PERBANKAN                      

 BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Berbicara mengenai lembaga keuangan, terutama sebelum memasuki decade 1980-an, pikiran kita hamper selalu terfokus pada lembaga perbankan. Persepsi tersebut sesungguhnya dapat dimaklumi karena industri perbankan merupakan salah satu bentuk lembaga keuangan tertua dan lebih dahulu berkembang disamping fungsinya yang sangat dekat dengan masyarakat. Setiap perusahaan baik bank ataupun non bank pada suatu waktu ( periode ) akan melaporkan semua kegiatan keuangannya. Laporan keuangan bertujuan untuk memberikan informasi keuangan suatu perusahaan baik informasi mengenai jumlah dan jenis aktiva, kewajiban (hutang) serta modal, yang semuanya ini tergambar dalam neraca.
Dengan demikian laporan tersebut akan menggambarkan kondisi keuangan suatu perusahaan juga untuk menilai kinerja manajemen perusahaan yang bersangkutan.


B.    Rumusan Masalah

1.    Apa pengertian bank ?
2.    Sebutkan fungsi-fungsi dan usaha yang dilakukan bank umum?
3.    Apa saja jasa-jasa yang dilakukan oleh bank umum?
4.    Sebutkan risiko usaha yang terdapat pada bank?
5.    Sifat usaha apa saja yang terdapat dalam bank?
6.    Jelaskan makna dari mobilisasi dana bank?
7.    Dari mana sumber pendanaan dan penggunaan dana bank?
8.    Apa saja jasa yang diberikan oleh bank?

BAB II
PEMBAHASAN
MANAJEMEN BANK

Pengertian Bank
Bank dalam menjalankan usahanya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam berbagai alternative investasi. Sehubungan dengan fungsi penghimpunan dana ini, bank sering pula disebut dengan lembaga kepercayaan. Berbeda halnya dengan perusahaan lain, transaksi usaha bank senantiasa berkaitan dengan uang, karena memang komoditi usaha bank adalah uang. Dalam kegiatannya, bank dapat mempengaruhi jumlah uang beredar yang merupakan salah satu sasaran pengaturan oleh penguasa moneter dengan menggunakan berbagai piranti kebijaksanaan moneter.
Pengertian bank menurut UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan :
1)    Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
2)    Bank umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Fungsi dan Usaha Bank Umum
    Bank umum sebagai lembaga perantara keuangan memberikan jasa-jasa keuangan baik kepada unit surplus maupun kepada unit deficit. Bank-bank melakukan beberapa fungsi dasar sementara tetap menjalankan kegiatan rutinnya dibidang keuangan.
    Fungsi pokok bank umum sebagai berikut :
a.    Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi.
b.    Menciptakan uang melalui penyaluran kredit dan investasi.
c.    Menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat.
d.    Menyediakan jasa-jasa pengelolaan dana dan trust atau perwalian amanat kepada individu dan perusahaan.
e.    Menyediakan fasilitas untuk perdagangan internasional.
f.    Memberikan pelayanan penyimpanan untuk barang-barang berharga.
g.    Menawarkan jasa-jasa keuangan lain misalnya, credit card, traveler’s check, transfer dana dan sebagainya.

Usaha yang dapat dilakukan bank umum adalah sebagai berikut :
a.    Menghimpun dana dari masyarakat
b.    Memberikan kredit
c.    Menerbitkan surat pengakuan hutang
d.    Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya :
1)    Surat-surat wesel termasuk wesel yang diaksep oleh bank
2)    Surat pengakuan hutang
3)    Kertas perbendaharaan Negara dan surat jaminan pemerintah
4)    Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
5)    Obligasi
6)    Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun
7)    Instrumen surat berharga lain
e.    Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri ataupun nasabah
f.    Meminjamkan dana kepada bank lain
g.    Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga
h.    Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga dan sebagainya

Jasa-Jasa Bank Umum
    Kegiatan usaha bank umum di sisi jasa-jasa (services side) adalah memberikan jasa-jasa kepada masyarakat baik yang berkaitan dengan jasa keuangan maupun jasa bukan keuangan
    Jasa-jasa keuangan. Jasa-jasa yang bersifat keuangan atau financial services yang ditawarkan oleh bank umum kepada nasabah atau masyarakat antara lain adalah :
a.    Pengiriman uang
b.    Perdagangan surat-surat berharga
c.    Inkasso dalam dan luar negeri
d.    Transfer dana
e.    Manajemen dana dan investasi dan sebagainya
Jasa non keuangan. Jasa-jasa non keuangan yang diberikan bank antara lain :
a.    Pergudangan
b.    Pelatihan pegawai
c.    Surat introduksi
d.    Kotak pengamanan
e.    Jasa-jasa computer

Risiko Usaha Bank
    Risiko usaha atau business risk bank merupakan tingkat ketidakpastian mengenai suatu hasil yang diperkirakan atau diharapkan akan diterima. Hasil dalam hal ini merupakan keuntungan bank atau investor. Semakin tidak pasti hasil yang diperoleh suatu bank, semakin besar kemungkinan risiko yang dihadapi investor dan semakin tinggi pula premi risiko atau bunga yang diinginkan oleh investor.
Risiko usaha yang dapat dihadapi oleh bank antara lain :
a.    Risiko kredit (credit atau default risk)
b.    Risiko investasi (investment risk)
c.    Risiko likuiditas (liquidity risk)
d.    Risiko operasional (operating risk)
e.    Risiko penyelewengan (fraud risk)
f.    Risiko fidusia (fiduciary risk)

Sifat Usaha Bank
Dari definisi bank yang telah dijelaskan tersebut di muka, maka sifat uasaha bank pada prinsipnya dapat digolongkan menjadi 3 (tiga) kegiatan sebagai berikut :
a.    Kegiatan penghimpunan dana
b.    Kegiatan penggunaan dana dan
c.    Kegiatan pemberian jasa.

Mobilisasi Dana Bank
    Kemampuan menarik dana dari masyarakat dengan biaya yang relative murah merupakan suatu masalah yang cukup sulit dalam pengelolaan bank, terutama sejak era deregulasi 1 Juni 1983 dan mencapai puncaknya setelah dikeluarkannya Pakto 27, 1988. Kegiatan penghimpunan dana merupakan kegiatan pokok yang dapat dilihat pada sisi pasiva neraca bank.
    Keberhasilan bank dalam melakukan penghimpunan atau mobilisasi dana ini sangat dipengaruhi beberapa factor antara lain :
a.    Kepercayaan masyarakat pada suatu bank jelas akan mempengaruhi kemampuan
bank menghimpun dana dari berbagai sumber terutama dari masyarakat/institusi.
b.    Ekspektasi yaitu perkiraan pendapatan yang akan diterima oleh penabung dibandingkan dengan alternative investasi lainnya dengan tingkat risiko sama.
c.    Keamanan yaitu jaminan keamanan oleh bank atas dana nasabah.
d.    Ketepatan waktu yaitu pengambilan simpanan nasabah yang harus selalu tepat waktu.
e.    Pelayanan yang lebih cepat dan fleksibel.
f.    Pengelolaan dana bank yang hati-hati.

Sumber-sumber Dana Bank
    Sumber utama dana bank dalam usahanya menghimpun dana berasal dari simpanan dalam bentuk giro (demand deposit), deposito berjangka (time deposit) dan tabungan (savings deposit). Ketiga jenis dana ini sering disebut sebagai sumber dana tradisional bank. Sumber-sumber dana bank dalam bentuk simpanan tersebut dapat berasal dari masyarakat maupun nasabah. Di samping itu sumber dana bank dapat pula berasal dari modal sendirinya dan sumber lainnya yang tidak termasuk dari kedua sumber tersebut di atas.

Penggunaan Dana Bank
    Penggunaan dana bank pada prinsipnya dapat diklasifikasikan berdasarkan :
a.    Prioritas penggunaan dana
Penggunaan dana bank dua prioritas pertama adalah dialokasikan dalam bentuk cadangan likuiditas yang terdiri dari cadangan primer dan cadangan sekunder.
Prioritas pertama dan kedua dalam pengalokasian dana bank adalah :

•    Cadangan Primer
Cadangan primer dimaksudkan antara lain untuk memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum dan untuk keperluan operasi termasuk untuk memenuhi semua penarikan simpanan dan permintaan kredit nasabah. Cadangan primer terdiri dari : uang kas yang ada dalam bank, saldo rekening pada bank sentral, dan warkat-warkat yang dalam proses penagihan.
•    Cadangan Sekunder
Cadangan sekunder yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan likuiditas yang jangka waktunya diperkirakan kurang dari satu tahun. Tujuan utama yaitu untuk memperoleh keuntungan.
b.    Sifat aktiva bank
Penggunaan dana bank berdasarkan sifat aktiva dimaksud disini adalah pengalokasian dana ke dalam bentuk aktiva yang dapat memberikan hasil dan tidak memberikan hasil bagi bank yang bersangkutan. Oleh karena itu, penggunaan dana berdasarkan sifat aktiva dapat dibedakan sebagai berikut :
•    Penanaman Dana dalam Aktiva Tidak Produktif
Aktiva tidak produktif adalah penanaman dana bank ke dalam bentuk aktiva yang tidak memberikan hasil bagi bank.
Komponen dana dalam bentuk aktiva yang tidak produktif terdiri dari :
1)    Alat-alat Likuid
Alat likuid adalah aktiva yang dapat digunakan setiap saat untuk memenuhi kebutuhan likuiditas bank.aktiva ini merupakan aktiva yang palin likuid dari keseluruhan aktiva bank.
2)    Aktiva Tetap dan Inventaris
Penggunaan dana bank dalam bentuk aktiva tetap dan inventaris diatur oleh Bank Indonesia. Jumlah dana yang diperkenankan digunakan untuk membiayai aktiva tetap dan inventaris bagi bank milik Negara berbeda dengan ketentuan bagi bank swasta nasional, BPD, Bank Koperasi dan Bank Asing serta BPR.

•    Penanaman Dana dalam Aktiva Produktif
Aktiva produktif adalah semua penanaman dana dalam rupiah dan valuta asing yang dimaksudkan untuk memperoleh penghasilan sesuai dengan fungsinya.
Komponen aktiva produktif bank terdiri dari :
1)    Kredit yang diberikan
2)    Deposito berjangka pada bank lain
3)    Call money
4)    Surat-surat berharga
5)    Penempatan dana
6)    Penyertaan modal 

Jasa-jasa Bank
    Salah satu fungsi bank yang sangat vital terutama dalam membantu transaksi bisnis adalah penyediaan jasa-jasa guna membantu memperlancar lalu lintas pembayaran.
    Jasa-jasa yang disediakan bank umum antara lain adalah sebagai berikut :
•    Kliring
Kliring adalah suatu cara penyelesaian hutang-piutang antara bank-bank peserta kliring dalam bentuk warkat atau surat-surat berharga disuatu tempat tertentu. Dengan mekanisme kliring dapat lebih mempermudah, mempercepat dan lebih efisien terhadap penyelesaian hutang-piutang antara bank-bank peserta kliring. Warkat-warkat kliring antara lain adalah cek, bilyet giro, CD, Nota Debet dan Nota Kredit.
•    Inkasso
Inkasso adalah penagihan yang dilakukan oleh bank atas suatu warkat kliring dengan perintah nasabahnya. Inkasso akan memberi kemudahan dan keamanan nasabah dalam menguangkan warkat-warkatnya.
•    Letter of Credit
LC adalah suatu fasilitas atau jasa yang diberikan bank kepada nasabah dalam rangka mempermudah dan memperlancar transaksi jual beli barang terutama yang berkaitan dengan transaksi internasional.
•    Bank Garansi
Bank garansi adalah jaminan yang diberikan oleh bank atas permintaan nasabah untuk memenuhi kewajibannya kepada pihak lain apabila nasabah yang bersangkutan tidak memenuhi kewajibannya.
•    Transfer
Transfer merupakan jasa bank yang banyak dimanfaatkan oleh nasabah. Transfer dapat dilakukan untuk pengiriman uang baik dalam negeri maupun luar negeri.

Manajemen Aktiva-Pasiva Bank
    Pembahasan mengenai manajemen aktiva-pasiva bank terutama setelah memasuki era perbankan modern sulit untuk dipisahkan karena pengelolaan kedua sisi neraca bank tersebut dalam manajemen bank harus dikelola secar terpadu, antara lain disebabkan :
 a)    Tingkat bunga yang berfluktuasi
b)    Perubahan struktur sumber dana
c)    Meningkatnya kebutuhan modal
d)    Persaingan yang tajam antar bank
e)    Perkembangan system informasi
f)    Meningkatnya peran perbankan
g)    Ketersediaan dana di pasar uang
h)    Perubahan komposisi aktiva

Manajemen Likuiditas Bank
    Sulitnya pengelolaan likuiditas maka bank harus memperhatikan seakurat mungkin kebutuhan likuiditas untuk suatu jangka waktu tertentu. Sumber-sumber utama kebutuhan likuiditas dapat digolongkan sebagai berikut :
a.    Untuk memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum yang ditetapkan
Bank Sentral yang saat ini sebesar 2% dari dana pihak ketiga
b.    Untuk menjaga agar saldo rekening yang ada pada bank koresponden selalu berada pada jumlah yang telah ditentukan.
c.    Untuk memenuhi penarikan dana baik oleh nasabah debitur maupun deposan.

Konsep Likuiditas
    Sejalan dengan pemenuhan kebutuhan likuiditas bank, maka suatu bank dianggap likuid apabila :
a.    Memiliki sejumlah likuiditas sema dengan jumlah kebutuhan likuiditasnya.
b.    Memiliki likuiditas kurang dari kebutuhan tetapi bank yang bersangkutan mempunyai surat-surat berharga yang dapat segera dialihkan menjadi kas.
c.    Memiliki kemampuan untuk memperoleh likuiditas dengan cara menciptakan utang. 

Teori Manajemen Likuiditas
    Teori manajemen likuiditas ini pada dasarnya adalah teori yang berkaitan dengan bagaimana pengelolaan likuiditas bank agar dapat senantiasa memenuhi semua kebutuhan likuiditasnya, teori-teorinya dikenal sebagai berikut :
a.    Commercial loan theory
b.    Doctrine of asset shiftability
c.    Theory of shifttability to the market
d.    The anticipated income theory 

BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan

        Bank merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
        Oleh karena itu, kita sebagai masyarakat harus memanfaatkan badan usaha ini, dan bank juga harus bisa memegang kepercayaan masyarakat dengan cara mengelola manajemen bank itu sendiri dengan sebaik mungkin.

B.    Saran

        Semua bank sama baik negeri maupun swasta, tergantung dari bagaimana bank itu dapat mengelola dengan baik manajemen keuangan mereka sehingga bank bisa mendapatkan keuntungan yang telah ditargetkan.


DAFTAR PUSTAKA:
1.    Graddy, Duane B., et al, Commercial Banking and The Financial Services Industry. Virginia: Reston Publishing Company Inc. PP1985.
2.     Heslem, John A., Bank Funds Management. Virginia: Reston Publishing Company Inc.,1984.
3.    Jusuf, Jopie. Panduan Dasar Untuk Account Officer. Jakarta: Intermedia, 1992.
4.    Siamat, Dahlan. Manajemen Bank Umum. Jakarta: Intermedia, 1993.
5.    Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
6.    Paket Kebijaksanaan 29 Mei 1993.
7.    Peraturan Pemerintah No.70 Tahun 1992 tentang Bank Umum.


Pengenalan Laporan Keuangan Perbankan


Nama: Muji Riyantoro
NPM: 31109537
Kelas: 3DB21
Mata Kuliah: Terapan Komputer Perbankan #
Fakultas: Program Diploma Tiga
Jurusan: D3-Manajemen Informatika
Dosen: Tisa Maharani
KD-MK: AK013214

Tugas Softskill Semester 6

                 PENGENALAN LAPORAN KEUANGAN PERBANKAN
Pengertian Laporan Keuangan
Laporan keuangan adalah catatan informasi keuangan suatu perusahaan pada suatu periode akuntansi yang dapat digunakan untuk menggambarkan kinerja perusahaan tersebut. Laporan keuangan adalah bagian dari proses pelaporan keuangan.
Tujuan laporan keuangan untuk memenuhi kebutuhan akan informasi yang berguna dalam membuat keputusan bagi pihak – pihak yang berkepentingan.
Laporan keuangan terdiri dari:
§ Neraca, menginformasikan posisi keuangan pada saat tertentu, yang tercermin pada jumlah harta yang dimiliki, jumlah kewajiban, dan modal perusahaan.
§ Perhitungan laba rugi, menginformasikan hasil usaha perusahaan dalam suatu periode tertentu.
§ Laporan arus kas, menginformasikan perubahan dalam posisi keuangan sebagai akibat dari kegiatan usaha, pembelanjaan, dan investasi selama periode yang bersangkutan.
§ Catatan atas laporan keuangan, menginformasikan kebijaksanaan akuntansi yang mempengaruhi posisi keuangan dari hasil keuangan perusahaan.
Laporan keuangan diharapkan disajikan secara layak, jelas, dan lengkap, yang mengungkapkan kenyataan-kenyataan ekonomi mengenai eksistensi dan operasi perusahaan tersebut. Dalam menyusun laporan keuangan, akuntansi dihadapkan dengan kemungkinan bahaya penyimpangan (bias), salah penafsiran dan ketidaktepatan. Untuk meminimkan bahaya ini, profesi akuntansi telah berupaya untuk mengembangkan suatu barang tubuh teori ini. Setiap akuntansi atau perusahaan harus menyesuaikan diri terhadap praktik akuntansi dan pelaporan dari setiap perusahaan tertentu.

Laporan Keuangan Meliputi:
A. Neraca Bank
Neraca (bahasa Inggris:balance sheet atau statement of financial position) adalah bagian dari laporan keuangan suatu entitas yang dihasilkan pada suatu periode akuntansi yang menunjukkan posisi keuangan entitas tersebut pada akhir periode tersebut. Neraca terdiri dari tiga unsur, yaitu aset,liabilitas, dan ekuitas yang dihubungkan dengan persamaan akuntansi berikut:
aset = liabilitas + ekuitas
Sisi aktiva dalam neraca bank menggambarkan pola pengalokasian dana bank yang mencerminkan posisi kekayaan yang merupakan hasil penggunaan dana bank dalam berbagai bentuk. Penggunaan dana bank dilakukan berdasarkan prinsip prioritas. Disamping itu kegiatan pengalokasian dana tersebut harus memperhatikan ketentuan – ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Sentral sebagai otoritas moneter yang mengatur dan mengawasi bank.
Sisi pasiva dalam neraca bank menggambarkan kewajiban bank yang berupa klaim pihak ketiga atau pihak lainnya atas kekayaan bank yang dinyatakan dalam bentuk rekening giro, tabungan, deposito berjangka dan instrument – instrument utang atau kewajiban bank lainnya. Selain itu modal bank menggambarkan nilai buku pemilik saham bank. Sisi pasiva mencerminkan kegiatan penghimpunan dana yang berasal dari berbagai sumber. Dana bank yang pada dasarnya berasal dari masyarakat atau pihak ketiga dan modal bank itu sendiri (ekuitas). Berikut ini adalah pos – pos yang ada pada sisi aktiva dan pasiva dalam neraca bank.


B. Laporan Rugi/Laba Bank
Laporan rugi / laba (income statement) merupakan laporan yang menggambarkan jumlah penghasilan atau pendapatan dan biaya dari suatu perusahaan pada periode tertentu. Ada dua pendekatan sebagai dasar dalam dan menggolongkan, serta mengikhtisarkan transaksi transaksi yang terjadi dalam perusahaan, kedua pendekatan itu adalah:
© Dasar Tunai (Cash Basis) : Suatu sistem yang mengakui penghasilan pada saat uang tunai diterima dan mengakui beban pada saat mengeluarkan uang tunai. Metode ini cocok untuk perusahaan dengan skala kecil, karena mentode ini kurang tepat untuk mengakui laba atau rgi laba pada period tertentu.
© Dasar Waktu ( Akrual Basis ) : Yaitu suatu sistem yang mengakui pendapatan pada saat terjadinya transaksi, walaupun sudah atau belum menerima uang tunai dan mengakui beban pada saat terjadinya transaksi walaupun sudah atau belum mengeluarkan uang tunai. Metode ini sangat tepat untuk perusahaan yang melakukan transaksi secara kredit, karena laporan laba-rugi akan mencerminkan kondisi yang benar selama satu periode tertentu.
Dalam laporan laba-rugi, terdapat tiga rekening (akun) yang perlu dipahami dengan jelas, yaitu:
© Pendapatan : Adalah penghasilan yang timbul dari pelaksanaan akitivitas perusahaan yang biasa (reguler) dan dikenal dengan sebutan yang berbeda-beda, seperti; penjualan, penghasilan jasa (fee), bunga, deviden, royalti dan sewa.
© Beban : Adalah pengorbanan yang timbul dalam pelaksanaan aktivitas yang biasa (reguler), seperti beban pokok penjualan, beban gai, beban sewa, beban penyusutan aset tetap, beban asuransi, beban pajak, beban kerugian piutang, beban perlengkapan.
© Laba / Rugi : Laba terjadi bila pendapatan lebih besar dari beban-beban yang terjadi, sebaliknya rugi terjadi bila pendapatan lebih kecil dari pada beban-beban yang terjadi.
Untuk perusaahaan jasa, meliputi pendapatan atau penghasilan, beban operasi, laba operasi, pendapatan lain-lain, beban lain-lain, laba bersih, pajak penghasilan, laba bersih setelah pajak.
Unsur-unsur laporan laporan laba rugi biasanya terdiri dari:
a. Pendapatan dari penjualan
® Dikurangi Beban pokok penjualan
b. Laba/rugi kotor
® Dikurangi Beban usaha

c. Laba/rugi usaha
® Ditambah atau dikurangi Penghaslan/beban lain
d. Laba/rugi sebelum pajak
® Dikurangi Beban pajak
e. Laba/rugi bersih
C. Laporan Kualitas Aktiva Produktif
Laporan kuantitas aktiva produktif adalah penanaman dana bank dalam bentuk pembiayaan, surat berharga, penyertaan, dan penanaman lain untuk memperoleh penghasilan
D Laporan Komitmen dan Kontigensi
Pengertian dan Klasifikasi Komitmen
Komitmen adalah suatu perikatan atau kontrak berupa janji yang tidak dapat dibatalkan secara satu pihak. Dan harus dilaksanakan apabila suatu persyaratan yang disepakati bersama terpenuhi.
Jenis Komitmen ada 2 :
1. Komitmen Kewajiban, yaitu komitmen yang diberikan oleh suatu bank kepada nasabah atau pihak lain.
2. Komitmen tagihan, yaitu komitmen yang akan diterima oleh suatu bank dari pihak lainnya.
Pengertian Kontijensi
Kontinjensi atau lebih dikenal dengan peristiwa atau transaksi yang mengandung syarat merupakan transaksi yang paling banyak ditemukan dalam kegiatan bank sehari-hari . kontijensi yang dimiliki oleh suatu bank dapat berakibat tagihan atau kewajiban bagi bang yang bersangkutan.
Kontinjensi adalah suatu keadaan yang masih diliputi oleh ketidakpastian mengenai kemungkinan diperolehnya laba atau rugi oleh suatu perusahaan. Yang baru akan terselesaikan dengan terjadi atau tidak terjadinya satu atau lebih peristiwa di masa yang akan datang.

Sumber :
dahlanforum.wordpress.com