Nama:
Muji Riyantoro
NPM:
31109537
Kelas:
3DB21
Mata Kuliah:
Terapan Komputer Perbankan #
Fakultas:
Program Diploma Tiga
Jurusan:
D3-Manajemen Informatika
Dosen:
Tisa Maharani
KD-MK: AK013214
Tugas Softskill Semester 6
Jasa-
Jasa Bank
Pendahuluan
Jasa bank adalah semua aktivitas
bank, baik yang secara langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan
tugas dan fungsi bank sebagai lembagaintermediasi, yaitu lembaga yang
memperlancar terjadinya transaksi perdagangan, sebagai lembaga yang
memperlancar peredaran uang sertasebagi lembaga yang memberikan jaminan kepada
nasabahnya.
Landasan Teori
Inkaso Masuk yaitu tagihan masuk
atas beban rekening bank sendiri dan hasilnya dikirim ke cabang Bank Pemrakarsa
untuk keuntungan pihak ketiga.
Dalam PSAK No.31 Bab I huruf A angka
03 dijelaskan bahwa dalam operasinya bank melakukan penanaman dalam aktiva
produktif deperti kredit dan surat-surat berharga juga diberikan memberikan
komitmen dan jasa-jasa lain yang digolongkan sebagai “fee based operation”,
atau “off balance sheet activities”.
Pembahasan
Jasa – Jasa Perbankan :
1. Inkasso
2. Transfer
3. Safe Deposit Box (Kotak
Penyimpanan)
4. Letter Of Credit (L/ C) / Ekspor
Impor
5.Travellers Cheque
Inkaso
Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank
untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada
seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si
pemberi amanat.
Warkat-Warkat Yang Digunakan Dalam
Incaso
Cek, Bilyet Giro, Wesel, Kuitansi,
Surat Aksep, Deviden, dan Kupon
1. Warkat Inkaso
a. Warkat inkaso tanpa lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen
apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga.
b. Warkat inkaso dengan lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya
seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting.
2. Jenis Inkaso
a. Inkaso Keluar, Merupakan kegiatan
untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di
sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut
kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
b. Inkaso masuk, Merupakan kegiatan
yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam
kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang
telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.
Transfer
Transfer adalah suatu kegiatan jasa
bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi
amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima
transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya
hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet
cabang lain mengkredit.
– Transfer Keluar
Salah satu jenis pengiriman uang
yang dapat menyederhanakan lalu lintas
pembayaran adalah dengan pengiriman
uang keluar
– Transfer Masuk
Transfer masuk, dimana bank menerima
amanat dari salah satu cabang untuk
membayar sejumlah uang kepada
seseorang beneficiary
Safe Deposit Box
Layanan Safe Deposit Box adalah jasa
penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang
secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh,
tahan bongkar dan tahan api untuk memberikan rasa aman bagi penggunanya.
Kondisi ketidakpastian selalu menambah rasa khawatir, terutama menyangkut
keamanan barang-barang yang tidak ternilai harganya. Dalam menentukan pilihan
untuk tempat penyimpanan yang tepat, tentunya harus memilih tempat yang
terpercaya.
Kegunaan Safe Deposit Box
1. Untuk menyimpan surat-surat
berharga dan surat-surat penting seperti sertifikat-sertifikat, saham,
obligasi, surat perjanjian, akte kelahiran, ijazah, dan lain-lain.
2. Untuk menyimpan benda-benda
berharga seperti emas, berlian, mutiara, intan, dan lain-lain.
Barang-barang Yang Dilarang Disimpan
Dalam Safe Deposit Box:
1. Narkotik dan sejenisnya
2. Bahan yang mudah meledak
Keuntungan Safe Deposit Box
1. Bagi Bank
• Biaya sewa
• Uang jaminan yang mengendap
• Pelayanan nasabah
2. Bagi Nasabah
• Menjamin kerahasiaan barang-barang
yang disimpan
• Keamanan barang terjamin
Letter of Credit
Letter of Credit atau dalam bahasa
Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang
ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran
pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu
sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat
difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas
yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.
Jenis dan Manfaat Letter of Credit
Isi dari perjanjian LC mencakup
banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain.
Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:
1. Ruang Lingkup Transaksi
• LC Impor:adalah LC yang digunakan
untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.
• LC Dalam Negeri atau Surat Kredit
Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk mengadakan
transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
2. Saat Penyelesaian
• Sight LC:adalah LC yang
penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
• Usance LC:adalah LC yang
penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak
lebih lama dari 180 hari).
3. Pembatalan
• Revocable LC:adalah LC yang dapat
dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa
pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran
(beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum
negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
• Irrevocable LC:adalah LC yand
tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat
tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit
menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai
irrevocable LC.
4. Pengalihan Hak
• Transferable LC:adalah LC yang
diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak
penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat
dilakukan satu kali.
• Untransferable LC:adalah LC yang
tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh
hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
5. Pihak advising bank
• General/Negotiating/Non-Restricted
LC:adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising
bank.
• Restricted/Straight LC:adalah LC
yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.
6. Cara Pembayaran kepada
Beneficiary
• Standby LC:adalah surat pernyataan
dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank
tersebut) cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk
kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
• Red-Clause LC:adalah LC yang
memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini
diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada
reputasi beneficiary.
• Clean LC:adalah LC yang
pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar
kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.
Manfaat yang dapat diharapkan oleh
bank dengan memberikan fasilitas Letter of Credit kepada nasabahnya antara lain
adalah:
• Penerimaan biaya administrasi
berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank.
• Pengendapan dana setoran yang
merupakan dana murah bagi bank.
• Pemberian pelayanan kepada
nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.
Travellers Cheque
Travellers cheque yaitu cek wisata
atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian.
Keuntungan Travellers cheque :
1. Memberikan kemudahan berbelanja.
2. Mengurngi resiko kehilangan uang.
3. Memberikan rasa percaya diri.
Kesimpulan
Jasa jasa yang ada pada bank dibuat
untuk dapat menguntungkan semua pihak baik dari pihak bank maupun dari pihak
nasabah. Hal tersebut harus dilakukan agar tidak ada yang merasa dirugikan dan
semua transaksi bisa berjalan lancar tanpa masalah apapun untuk kedepannya,
sehingga menguntungkan semua pihak. Juga dilakukan untuk mengendalikan uang
yang beredar di pasaran agar tidak terjadi inflasi ataupun deflasi.
Sumber
v http://kerropii.wordpress.com/2011/05/30/softskill-tugas-3/
v http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/131/jbptunikompp-gdl-s1-2007-furryapria-6532-bab-ii.rtf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar